HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berencana mewajibkan partai politik mengajukan pasangan calon presiden dan
wakil presiden di Pemilihan Umum 2019 nanti. Partai bisa mengajukan sendiri atau bergabung dengan parpol lain.
Apabila partai tak mengajukan kandidat capres-cawapres bisa terkena sanksi diskualifikasi. Rencana tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum. RUU ini merupakan penyempurnaan dari UU tentang Pileg, UU tentang Pilpres dan UU tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Tim Pakar Pemerintah dalam penyusunan RUU Pemilu Kemendagri, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan kewajiban parpol mengajukan pasangan capres ini untuk mencegah adanya calon tunggal di pilpres. "Kami mendorong munculnya beberapa kandidat capres-cawapres. Kami dorong parpol wajib mengakukan pasangan calon presiden," kata Dani dalam diskusi tentang 'Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu' di Resto Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).
Menurut dia, jika ada partai politik yang tidak mengajukan pasangan capres, tentu akan ada sanksi. Tim pakar hingga kini masih menunggu masukan dari masyarakat terkait jenis sanksi yang akan dikenakan kepada parpol yang tak mengajukan pasangan
capres.
Saat ini masukan yang sudah diterima adalah parpol yang tak mengajukan capres di Pemilu 2019 akan didiskualifikasi. "Apabila parpol tidak mengajukan calon maka jelas akan ada sanksinya sebagaimana halnya dengan pelanggaran UU. Sanksi terberat, ada pemikiran parpol tersebut didiskualifikasi dari kepesertaannya di pemilu," kata Dani.
Dani menjelaskan, di RUU Pemilu nanti akan ditentukan syarat sebuah partai bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Saat ini muncul rencana agar syarat itu dalam bentuk besaran parliamentary threshold (PT). Namun Tim Pakar Kemendagri belum menentukan besarnya PT sehingga sebuah partai atau gabungan partai politik bisa mengusung capres dan cawapres.
Pemerintah Wajibkan Parpol Ajukan Capres di Pemilu 2019
Redaksi
Ahad, 21 Agustus 2016 - 21:06:33 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
PAW DPRD Riau, Baru Dua Pengganti Dilantik Menjelang Akhir 2024
Ahad, 29 Desember 2024 - 00:36:13 Wib Politik
Said Moh Al Hafis Apresiasi Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024
Jumat, 06 Desember 2024 - 19:42:57 Wib Politik
Edy Indra Kesuma Ajak Warga Inhil Datang ke TPS: Gunakan Hak Pilih Anda!
Selasa, 26 November 2024 - 12:21:00 Wib Politik
3.987 Personil gabungan amankan TPS Pilkada Inhil 2024
Senin, 25 November 2024 - 23:02:51 Wib Politik

